Kemendikbud Imbau Kepala Sekolah Bijak dalam Mengelola Dana BOS
Kemendikbud |
Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah mengeluarkan kebijakan Merdeka
Belajar episode III tentang perubahan mekanisme Bantuan Operasional Sekolah
(BOS) pekan lalu. Mekanisme tersebut diperkuat juga dengan terbitnya Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 8 Tahun 2020 tentang
Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, sebagai acuan dalam
implementasi pengelolaan dana BOS.
Kemudian
bagaimana pendapat Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) dan Kelompok Kerja
Kepala Sekolah (K3S) tentang Mekanisme Baru Bantuan Operasional Sekolah?
K3S Kabupaten
Sleman Suprayana, memberikan apresiasi atas kebijakan baru BOS. Hal tersebut
diutarakannya dalam acara sarasehan kebijakan pendidikan dan kebudayaan, di
D.I. Yogyakarta, Selasa (18/2/2020). “Kami senang bisa mendengar kesejahteraan
guru honorer meningkat mendekati upah minimum regional (UMR). Kalau tidak
dialokasikan (dana) peningkatan guru honorer maka akan ada kesenjangan,” kata
Suprayana.
Sedangkan
perwakilan MKKS Kabupaten Sleman, Lestari Wuryani menyampaikan tentang
profesionalisme kerja kepala sekolah dalam mengelola BOS. “Kepala sekolah
sebagai pengambil keputusan harus bijaksana dalam pemenuhan kebutuhan sekolah
mana yang harus diutamankan,” terang Wuryani.
Sementara itu,
menyikapi kebijakan bahwa Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
sebagai salah satu syarat dalam pemberian gaji guru honorer melalui dana BOS,
Wuryani menilai hal itu sudah tepat. “Yang sudah punya NUPTK pasti sudah
mengajar beberapa tahun, dia sudah menunjukkan kinerjanya mengajar,” ujarnya.
Wuryani
mengapresiasi cepatnya pencairan dana BOS. Saat ini sekolahnya sudah menerima
dana BOS. Konsep Merdeka Belajar, menurutnya membuat sekolah menjadi lebih
menyenangkan, khusus kebijakan tentang BOS, karena membuat proses pencairannya
menjadi lebih cepat. “Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, biasanya pencairan
BOS jatuh di bulan Maret dan tak jarang Dinas Pendidikan Provinsi turun tangan
membantu menalangi kebutuhan dana operasional bagi sekolah-sekolah,” terangnya.
Perwakilan MKKS
sekolah luar biasa (SLB) D.I. Yogyakarta, Haryanto memberi masukan terkait
penyaluran dana BOS untuk SLB. Ia berharap aturan pengelolaan BOS untuk SLB
diberi kelonggaran dari sekolah reguler, karena karakteristik SLB, kebutuhan
guru, dan sarana pembelajaran berbeda. “Sebaiknya lebih luwes khusus untuk
SLB,” ungkapnya.
Menjawab
berbagai masukan tersebut, Plt. Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat
Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana memberikan apresiasi atas dukungan terhadap
mekanisme baru BOS. Ia mengatakan, pemerintah mengubah kebijakan penyaluran dan
penggunaan dana BOS sebagai langkah untuk memajukan pendidikan di Indonesia.
Kebijakan ini,
kata Erlangga, berfokus pada peningkatan fleksibilitas dan otonomi bagi para
kepala sekolah untuk menggunakan dana BOS sesuai dengan kebutuhan sekolah yang
berbeda-beda, tetapi juga diiringi dengan tanggung jawab penyusunan laporan penggunaan
dana BOS yang menjadi lebih transparan dan akuntabel.
“Komposisinya
harus adil antara kebutuhan operasional sekolah dengan pembiayaan gaji guru
honorer. Jangan sampai keteteran. Di sinilah fungsi kontrol menjadi penting.
Dengan kebijakan terbaru, BOS bisa digunakan untuk membayar honorer maksimal
50%,” kata Erlangga.
“Pelaporan
BOS-nya online. Pengadaan barang dan jasa melalui SIPlah alat komputer, buku,
di setiap daerah boleh mengusulkan ke market place di daerah,” tambahnya.
Mengacu pada petunjuk
teknis BOS reguler, pembayaran honor guru non ASN dengan menggunakan dana BOS
dapat dilakukan dengan persyaratan yaitu guru yang bersangkutan sudah memiliki
Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), belum memiliki sertifikasi
pendidik, serta sudah tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebelum 31
Desember 2019.
“Dalam kebijakan
sebelumnya, pengambilan data dilakukan dua kali per tahun yaitu pada 31 Januari
dan 31 Oktober inilah yang berpotensi menghambat pencairan dana BOS di tingkat provinsi,”
terang Erlangga.
Dana BOS
merupakan pendanaan biaya operasional bagi sekolah yang bersumber dari dana
alokasi khusus (DAK) nonfisik. Percepatan proses penyaluran dana BOS saat ini
ditempuh melalui transfer dana dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) langsung ke
rekening sekolah.
Turut hadir
dalam sarasehan tersebut perwakilan
Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) Sekolah Luar Biasa Kabupaten Sleman dan
Kota DIY, K3S SD, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bantul, Fasilitas Komunitas
Budaya di Masyarakat (FKBM) DIY, Forum Komunitas Tutor DIY, Pusat Kegiatan
Belajar Masyarakat (PKBM) Bina Karya, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Kota
Yogjakarta dan Kabupaten Sleman, PKBM
Homeschooling Primagama (HSPG), Forum Taman Bacaan Masyarakat (FTBM)
DIY, Forum Rumah Pintar (Rumpin) dan Forum Guru Sekolah Mengajar (FGSM).
https://sdn11peusangan.blogspot.com/
TAGS : #BOS #GURU HONORER #KEPALA SEKOLAH
Did you realize there is a 12 word sentence you can say to your man... that will induce deep emotions of love and instinctual attractiveness for you buried inside his chest?
ReplyDeleteThat's because deep inside these 12 words is a "secret signal" that fuels a man's impulse to love, worship and guard you with all his heart...
===> 12 Words Who Trigger A Man's Desire Response
This impulse is so hardwired into a man's brain that it will make him try harder than before to love and admire you.
Matter of fact, triggering this powerful impulse is so binding to achieving the best possible relationship with your man that once you send your man one of these "Secret Signals"...
...You will immediately find him open his soul and heart to you in such a way he haven't experienced before and he'll distinguish you as the only woman in the universe who has ever truly fascinated him.