Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2019
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2019
Menurut Peraturan
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 14 Tahun 2018 tentang
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar
(SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah
Menengah Kejuruan (SMK), atau Bentuk Lain yang Sederajat sudah tidak sesuai
dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan sehingga perlu diganti.
Maka, pada 31
Desember 2018, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
telah menandatangani Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru Pada TK, SMP, SMA, dan SMK.
“PPDB dilakukan
berdasarkan: a. nondiskriminatif; b. objektif;
c. transparan; d. akuntabel; dan
e. berkeadilan,” bunyi Pasal 2 ayat (1) Permendikbud itu.
Disebutkan dalam
Permendikbud itu, sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah
melaksanakan PPDB pada bulan Mei setiap tahun. Sedangkan pelaksanaan PPDB
dimulai dari tahap: a. pengumuman pendaftaran penerimaan calon peserta didik
baru pada Sekolah yang bersangkutan yang dilakukan secara terbuka; b.
pendaftaran; c. seleksi sesuai dengan jalur pendaftaran; d. pengumuman
penetapan peserta didik baru; dan e. daftar ulang.
Khusus untuk SMK,
menurut Permendikbud ini, dalam tahap pelaksanaan PPDB sebagaimana dimaksud
dapat melakukan proses seleksi khusus yang dilakukan sebelum tahap pengumuman
penetapan peserta didik baru.
Selanjutnya,
penetapan peserta didik baru dilakukan berdasarkan hasil rapat dewan guru yang
dipimpin oleh kepala Sekolah dan ditetapkan melalui keputusan kepala sekolah.
Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2019
Menurut
Permendikbud ini, persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah: a. berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5
(lima) tahun untuk kelompok A; dan b. berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6
(enam) tahun untuk kelompok B.
Sedangkan
persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia: a. 7 (tujuh)
tahun; atau b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
“Sekolah wajib
menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun,” bunyi Pasal 7 ayat (2)
Permendikbud ini.
Pengecualian
syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud, yaitu paling
rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan,
menurut Permendikbud ini, diperuntukkan
bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat
istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari
psikolog profesional.
“Dalam hal
psikolog profesional sebagaimana dimaksud tidak tersedia, rekomendasi dapat
dilakukan oleh dewan guru Sekolah,” bunyi Pasal 7 ayat (4) Permendikbud ini.
Persyaratan calon
peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP, menurut Permendikbud ini, adalah: a.
berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
dan b. memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SD atau bentuk lain yang
sederajat.
Adapun persyaratan calon peserta didik baru kelas 10
(sepuluh) SMA atau SMK: a. berusia
paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; b.
memiliki ijazah atau surat tanda tamat belajar SMP atau bentuk lain yang
sederajat; dan c. memiliki SHUN (Sertifikat Hasil Ujian Nasional) SMP atau
bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang
keahlian, program keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu, menurut
Permendikbud ini, dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh). Namun, persyaratan sebagaimana dimaksud dikecualikan bagi calon peserta didik yang
berasal dari Sekolah di luar negeri.
Mengenai syarat
usia bagi calon peserta didik baru, Permendikbud ini menyebutkan, dibuktikan
dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak
yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan
domisili calon peserta didik.
Disebutkan dalam
Permendikbud ini, apabila berdasarkan hasil seleksi PPDB, Sekolah memiliki
jumlah calon peserta didik yang melebihi daya tampung, maka Sekolah wajib
melaporkan kelebihan calon peserta didik tersebut kepada dinas pendidikan
sesuai dengan kewenangannya.
Selanjutnya,
Dinas pendidikan sesuai dengan kewenangannya wajib menyalurkan kelebihan calon
peserta didik sebagaimana dimaksud pada pada Sekolah lain dalam zonasi yang
sama. Dalam hal daya tampung pada zonasi
yang sama sebagaimana dimaksud tidak tersedia, menurut Permendikbud ini,
peserta didik disalurkan ke Sekolah lain dalam zonasi terdekat.
“Ketentuan
sebagaimana dimaksud dilakukan sebelum pengumuman penetapan hasil proses
seleksi PPDB,” bunyi Pasal 14 ayat (4) Permendikbud ini.
Ditegaskan dalam
Permendikbud ini, dalam pelaksanaan PPDB, Sekolah yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah dilarang: a. menambah jumlah Rombongan Belajar, jika
Rombongan Belajar yang ada telah memenuhi atau melebihi ketentuan Rombongan
Belajar dalam standar nasional pendidikan dan Sekolah tidak memiliki lahan;
dan/atau b. menambah ruang kelas baru.
Jalur Pendaftaran
PPDB
Menurut
Permendikbud ini, pendaftaran PPDB dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut:
a. zonasi; b. prestasi; dan c. perpindahan tugas orang tua/wali.
Jalur zonasi
sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini,
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dari daya tampung Sekolah.
Sedagkan jalur prestasi sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen)
dari daya tampung Sekolah, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung Sekolah.
“Calon peserta
didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur dari 3 (tiga) jalur pendaftaran PPDB
sebagaimana dimaksud dalam satu zonasi,” bunyi Pasal 16 ayat (5) Permendikbud
ini.
Selain melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi sesuai dengan domisili dalam zonasi yang
telah ditetapkan, menurut Permendikbud ini, calon peserta didik dapat melakukan
pendaftaran PPDB melalui jalur prestasi di luar zonasi domisili peserta didik.
Sementara dalam
hal jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud tidak
terpenuhi, menurut Permendikbud ini, sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi atau
jalur prestasi.
Ditegaskan dalam
Permendikbud ini, dalam melaksanakan PPDB melalui jalur zonasi dengan kuota
paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) sebagaimana dimaksud, Sekolah yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah wajib menerima calon peserta didik yang
berdomisili sesuai zona yang ditetapkan Pemerintah Daerah.
Domisili calon
peserta didik sebagaimana dimaksud, menurut Permendikbud ini, berdasarkan
alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun
sebelum pelaksanaan PPDB, dan dapat diganti dengan surat keterangan domisili
dari rukun tetangga atau rukun warga
yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat yang menerangkan bahwa
peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun
sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.
“Sekolah
memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat
keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan Sekolah
asal,” tegas Pasal 18 ayat (4) Permendikbud ini.
Mengenai
penetapan zonasi, menurut Permendikbud ini, dilakukan pada setiap jenjang oleh
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan
domisili peserta didik dengan Sekolah, dan wajib diumumkan paling lama 1 (satu)
bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.
Menurut
Permendikbud ini, ketentuan mengenai jalur pendaftaran PPDB melalui zonasi,
prestasi, dan perpindahan tugas orang tua/wali
sebagaimana dimaksud dikecualikan untuk: a. Sekolah yang diselenggarakan
oleh masyarakat; b. SMK yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah; c. Sekolah
Kerja Sama; d. Sekolah Indonesia di luar negeri; e. Sekolah yang
menyelenggarakan pendidikan khusus; f. Sekolah yang menyelenggarakan pendidikan
layanan khusus; g. Sekolah berasrama; h. Sekolah di daerah tertinggal,
terdepan, dan terluar; dan i. Sekolah di daerah yang jumlah penduduk usia
Sekolah tidak dapat memenuhi ketentuan jumlah peserta didik dalam 1 (satu)
Rombongan Belajar.
Permendikbud ini
juga menyebutkan, seleksi calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD hanya
menggunakan jalur zonasi dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
Seleksi calon
peserta didik baru kelas 1 (satu) SD mempertimbangkan kriteria dengan urutan
prioritas sebagai berikut: a. usia sebagaimana dimaksud; dan b. jarak tempat
tinggal terdekat ke Sekolah dalam zonasi yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah
kabupaten/kota.
“Sekolah wajib
menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun dengan domisili dalam
zonasi yang telah ditetapkan. Jika usia calon peserta didik sebagaimana
dimaksud sama, maka penentuan peserta didik didasarkan pada jarak tempat tinggal
calon peserta didik yang terdekat dengan Sekolah, dan tidak dilakukan tes
membaca, menulis, dan berhitung,” bunyi Pasal 24 ayat (4,5) Permenikbud ini.
Adapun seleksi
calon peserta didik baru kelas 7 (tujuh) SMP menggunakan jalur zonasi, jalur
prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali. Untuk seleksi calon
peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) SMA menggunakan jalur zonasi, jalur
prestasi, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali.
“Peraturan
Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 47 Peraturan
Mendikbud Nomor 51 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Dirjen Peraturan
Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, Widodo Ekatjahjana, pada 31
Desember 2018.
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://setkab.go.id
0 Response to "Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru Untuk TK, SD, SMP, SMA, dan SMK Tahun 2019"
Post a Comment