Pemerataan Pendidikan Melalui Zonasi diterapkan Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
Mendikbud |
Jakarta. Usai
mencoblos, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan pesan dan harapannya kepada
para calon anggota legislatif yang nantinya akan terpilih pada Pemilu 2019 ini
agar dapat menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui pendekatan
zonasi. Dikatakannya, kebijakan ini sangat penting untuk dapat membenahi
berbagai permasalahan pendidikan antara lain terkait sarana prasarana sekolah,
sebaran guru, sebaran peserta didik, penerapan kurikulum, dan upaya peningkatan
mutu lainnya.
“Saya
mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat
mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari
pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya
berharap peraturan itu bisa dipatuhi,” disampaikan Mendikbud kepada awak media
di Malang, Rabu (17/4/2019).
Salah
satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada
Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud memberikan waktu yang cukup
bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB
dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku
kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.
Mendikbud
bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun
2019 dan Nomor 420/2973/SJ, mengimbau seluruh Kepala Daerah agar segera
menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik
Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Adapun
isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di
antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang
ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud
Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada
Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kedua, menetapkan zonasi paling lama
satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas
pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil
(Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja
masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta
didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Kemudian
yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat
melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan
Kepala Daerah. Kemudian agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan
oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes
membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik
baru kelas satu Sekolah Dasar (SD). Dan yang ketujuh, memastikan seluruh
sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai
ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan
tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.
Dalam
meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga berencana memberikan sanksi kepada
pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat berupa teguran
tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi penggunaan anggaran yang berasal
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Menurut
Mendikbud, telah terjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian
Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan.
Khususnya yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019
menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam
bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).
“Saya
sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di
Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan
distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota.
Dan akan memberikan reward untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi,
atau punishment bagi daerah yang tidak mematuhi,” jelas Muhadjir.
Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://gtk.kemdikbud.go.id
0 Response to "Pemerataan Pendidikan Melalui Zonasi diterapkan Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"
Post a Comment