-->

Pemerataan Pendidikan Melalui Zonasi diterapkan Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)

Zonasi
Mendikbud

Jakarta. Usai mencoblos, Mendikbud Muhadjir Effendy menyampaikan pesan dan harapannya kepada para calon anggota legislatif yang nantinya akan terpilih pada Pemilu 2019 ini agar dapat menyukseskan kebijakan pemerataan pendidikan melalui pendekatan zonasi. Dikatakannya, kebijakan ini sangat penting untuk dapat membenahi berbagai permasalahan pendidikan antara lain terkait sarana prasarana sekolah, sebaran guru, sebaran peserta didik, penerapan kurikulum, dan upaya peningkatan mutu lainnya.

“Saya mohon semua pemerintah daerah, baik itu provinsi, kabupaten, ataupun kota dapat mematuhi peraturan yang sudah disepakati bersama. Toh peraturan itu tidak dari pusat saja, tetapi juga dibahas bersama, kita duduk bersama. Sehingga saya berharap peraturan itu bisa dipatuhi,” disampaikan Mendikbud kepada awak media di Malang, Rabu (17/4/2019).

Salah satu implementasi pemerataan pendidikan melalui zonasi diterapkan pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud memberikan waktu yang cukup bagi pemerintah daerah agar dapat menyiapkan petunjuk teknis pelaksanaan PPDB dengan baik. Karena memiliki cukup waktu untuk pembahasan dengan pemangku kepentingan di wilayah masing-masing, serta sosialisasi kepada masyarakat.

Mendikbud bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan Surat Edaran Nomor 01 Tahun 2019 dan Nomor 420/2973/SJ, mengimbau seluruh Kepala Daerah agar segera menetapkan kebijakan PPDB berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 51 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

Adapun isi surat edaran yang ditandatangani tanggal 10 April 2019 tersebut di antaranya, agar pemerintah daerah segera menyusun petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dengan berpedoman pada Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 dan menyampaikan informasi petunjuk teknis dimaksud kepada Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP). Kedua, menetapkan zonasi paling lama satu bulan sebelum pelaksanaan proses PPDB. Ketiga, memerintahkan dinas pendidikan berkoordinasi dengan dinas kependudukan dan pencatatan sipil (Dukcapil) setempat dalam melakukan penetapan zonasi. Keempat, memastikan sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tindakan jual beli kursi/titipan peserta didik/pungutan liar yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian yang kelima, agar sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat melaksanakan PPDB dengan berpedoman Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 dan petunjuk teknis PPDB yang ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah. Kemudian agar memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing tidak melakukan tes membaca, menulis, dan berhitung (calistung) dalam seleksi calon peserta didik baru kelas satu Sekolah Dasar (SD). Dan yang ketujuh, memastikan seluruh sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah tidak menjadikan nilai ujian nasional (UN) sebagai syarat seleksi untuk jalur zonasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dan UN hanya menjadi syarat administrasi dalam PPDB.

Dalam meningkatkan kepatuhan dalam implementasi kebijakan zonasi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) juga berencana memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang tidak mematuhi aturan. Sanksi dapat berupa teguran tertulis sampai dengan penyesuaian alokasi penggunaan anggaran yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menurut Mendikbud, telah terjadi kesepakatan antara Kemendikbud dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pengendalian penggunaan anggaran pendidikan. Khususnya yang ditransfer ke daerah. Nota Keuangan dan APBN Tahun 2019 menunjukkan sebanyak 62,6 persen anggaran pendidikan ditransfer ke daerah dalam bentuk Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK).

“Saya sudah bicara dengan bu Menteri Keuangan. Semua instrumen yang ada di Kementerian Keuangan bisa digunakan oleh Kemendikbud untuk mengendalikan distribusi dan alokasi anggaran di provinsi maupun kabupaten atau kota. Dan akan memberikan reward untuk daerah yang memiliki kepatuhan tinggi, atau punishment bagi daerah yang tidak mematuhi,” jelas Muhadjir.



Artikel Sudah Pernah Tayang Pada Laman https://gtk.kemdikbud.go.id

0 Response to "Pemerataan Pendidikan Melalui Zonasi diterapkan Pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel