Mendikbud Jangan Mengangkat Guru Honor Baru
Mendikbud Muhadjir Effendy |
Guru
memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas pendidikan. Maka itu, segala
persoalan tentang guru di negeri ini
harus terus dicari jalan keluarnya. Sehingga ke depan bangsa ini akan melahir anak-anak yang berkualitas yang
siap membawa bangsa ini menjadi bangsa yang diperhitungkan di mata dunia.
Berbicara
soal guru, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy saat memberikan pengarahan pada Rembuk
Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK) 2019 menuturkan harus melihat ke belakang.
Dia menceritakan pada tahun 1974-1975 pemerintah mengangkat guru secara
besar-besaran . Pada saat itu anak bangsa yang lulus menempuh pendidikan
tingkat SMP diminta untuk mendaftarkan diri menjadi guru dan akan dididik
selama 1 tahun dalam Program Kursus Pendidikan Guru (KPG).
Penerimaan besar-besaran itu kemudian tentu saja diikuti dengan pembangunan sekolah besar
besaran juga. Masalah ini terjadi sampai tahun 1994. Jadi jumlah SD Inpres itu sudah 160 ribu,” ujar Mendikbud
dilansir laman kemdikbud.go.id.
Lebih
lanjut mantan Rektor Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) ini mengatakan pada
tahun 2002 s.d. 2005 terjadi pensiun besar-besaran
guru SD. pada saat itu Pemerintah justru melakukan moratorium pengangkatan
guru.
“Oleh
karena itu, yang perlu kita catat, siapapun nanti yang menjadi Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan, harus diperhatikan, bahwa jangan sekali-kali memoratorium
guru. Sekali memoratorium, akan terjadi kemacetan seperti sekarang ini. maka dari itu tiap tahun pasti ada guru yang pensiun,” katanya.
Mendikbud
mengatakan bahwa formasi pengangkatan guru melalui tes Aparatur Sipil Negara
(ASN) pada tahun 2018 yang mencapai 90 ribu guru adalah untuk menggantikan guru
ASN yang pensiun pada tahun itu.
“Pada
tahun lalu saja, kalau tidak salah ada 47 ribu guru yang pensiun dan tahun ini
ada 54 ribu guru. Jadi kalau kemarin kita dapat jatah 90 ribu guru PNS, itu
sebetulnya hanya 40 ribu saja yang baru, sedangkan sisanya itu untuk mengganti
guru yang pensiun dari tahun itu juga,” terang Mendikbud.
Data saat itu menunjukkan bahwa dari 736 ribu honorer, sebenarnya baru berkurang sekitar
40 ribu guru saja. disinilah kita harus merancang langkah-langkah konkret yang drastis untuk
menyelesaikan guru honorer ini, maka pemerintah akan terus berkutat dengan
permasalahan guru honorer.
Sampai
kapanpun tentu tidak akan selesai. Sekolah jangan menambah lagi atau mengangkat guru honorer baru,
kemudian yang honorer ini harus kita selesaikan dengan secara bertahap. Dalam pertimbangan
aspek akademik mungkin perlu agak diabaikan sedikit karena ini menyangkut
urusan kemanusiaan di mana mereka sudah mengabdi selama 15-20 tahun,” ungkap
Mendikbud.
Dengan
adanya UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN, akhirnya para honorer yang
kebanyakan sudah melewati batas umur untuk menjadi PNS bisa tetap menjadi ASN
melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Alhamdulillah
dengan adanya UU ASN ini ada jalur baru yaitu PPPK. Mudah-mudahan akhir
Februari ini nanti akan ada tes PPPK. Kami terus berkoordinasi dengan MenPAN
dan RB, dan akan ada tes untuk sekitar 150 ribu guru honorer dan ini khusus
honorer, tidak boleh diikuti oleh mereka yang bukan honorer,” jelas Mendikbud.
Rembuk
Nasional Pendidikan dan Kebudayaan (RNPK)
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy
UU Nomor 5 Tahun 2014 mengenai ASN
Aparatur Sipil Negara
(ASN)
0 Response to "Mendikbud Jangan Mengangkat Guru Honor Baru"
Post a Comment