Download Jadwal Test PPPK 2019
Gambar Ilustrasi Pendaftaran PPPK |
Berkaitan Dengan Jadwal Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K). Pemerintah
akan segera mengumumkan penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja
(PPPK/P3K) tahap I. Dalam Hal Penerimaan Terkait Download Jadwal Test PPPK 2019 disini :
Kabar
ini disampaikan Badan Kepegawaian Negara (BKN) lewat akun Twitter-nya, Selasa
(5/2/2019).
Seleksi
PPPK/P3K Tahap I hanya untuk eks Tenaga Honorer Kategori 2 (THK2), guru, tenaga
kesehatan, Tenaga Harian Lepas (THL) Pertanian, dan dosen perguruan tinggi
negeri (PTN) baru.
Dengan
akan adanya seleksi PPPK/P3K, BKN meminta para pelamar hanya mempercayai portal
resmi masing-masing instansi dengan domain go.id serta media sosial mereka.
BKN
juga menyarankan, para pelamar dapat mengikuti akun media sosial BKN.
"Penerimaan
Pegawai Pemerintah dg Perjanjian Kerja (P3K) Tahap I akan segera diumumkan.
Pastikan
hanya percaya info *.go.id & medsos mereka. Biar gampang, follow mimin saja
agar tdk salah
Seleksi
P3K Tahap I hanya u/ eks THK2 guru, nakes, THL Pertanian & dosen PTN
baru," tulis akun BKN.
Selain
itu, BKN juga meminta para pelamar untuk tidak percaya dengan informasi yang
disebarkan oleh pihak/oknum yang bertanggungjawab.
Pasalnya,
tidak ada pihak atau lembaga yang bisa membantu meluluskan para pelamar.
"Jgn
percaya info yg disebarkan oleh pihak/oknum yg tak bertanggung jawab. Sekali
lagi, tak ada yg bisa bantu meluluskan," lanjut BKN.
Saat
ini, BKN tengah berkoordinasi dengan beberapa kementerian terkait untuk
memastikan validitas eks THK2 yang sudah ada di database BKN.
Di
antaranya Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
(Kemenpan-RB), Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian
Pertanian (Kementan), Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Riset,
Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), dan Kementerian Agama
(Kemenag).
Kabar
kepastian penerimaan PPPK/P3K kembali disampaikan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Syafruddin.
Menteri
Syafruddin bilang, pemerintah akan memulai proses penerimaan PPPK/P3K pada 8
Februari 2019.
Pada
tahap awal penerimaan PPPK diarahkan untuk menyerap tenaga honorer pada tiga
bidang, yaitu pertanian, pendidikan, dan kesehatan.
Tiga
sektor tersebut merupakan bidang yang tenaganya banyak dibutuhkan pemerintah.
“Jadi
tenaga honorer pada tiga sektor tersebut tidak perlu khawatir karena penerimaan
PPPK diprioritaskan bagi tenaga honorer yang sebelumnya sudah bekerja di
bidangnya masing-masing."
"Penerimaan
dilakukan karena pemerintah memang membutuhkan banyak tenaga pada sektor
tersebut,” ujar Syafruddin dalam keterangan yang diterima, Minggu (3/2/2019).
Mekanisme
Seleksi hingga Persyaratan PPPK/P3K
PPPK/P3K
merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mendapat gaji dan
tunjangan sesuai peraturan yang berlaku bagi PNS.
Setiap
ASN yang berstatus PPPK/P3K mendapat hak dan fasilitas yang setara dengan PNS.
PPPK/P3K
juga memiliki kewajiban serta hak yang sama dengan ASN yang berstatus PNS.
Kecuali
jaminan pensiun, PPPK/P3K juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua,
jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan
hukum.
Tribunnews.com
telah merangkum dari laman resmi BKN dan KemenPAN-RB, berikut beberap hal yang
harus diketahui terkait rekrutmen PPPK/P3K:
1.
Dibagi jadi dua tahap
Rekrutmen
PPPK/P3K 2019 dibagi menjadi dua tahap alias dua kali.
Tahap
pertama dilakukan Februari 2019 dan diprioritaskan bagi eks Tenaga Honorer K2
(THK 2) di tiga bidang
Tiga
bidang tersebut adalah tenaga pendidikan, tenaga kesehatan, dan penyuluh
pertanian.
Sementara
tahap kedua, rekrutmen PPPK/P3K digelar Mei 2019 untuk formasi umum.
Untuk
pelaksanaan PPPK/P3K 2019 tahap I dilakukan setelah masing-masing instansi
selesai melakukan perhitungan kebutuhan dan menyampaikannya kepada Kemen-PAN-RB
dan BKN.
Pengadaan
PPPK/P3K untuk mengisi JPT utama dan JPT madya tertentu yang lowong dilakukan sesuai
ketentuan mengenai tata cara pengisian JPT dalam peraturan perundang-undangan
dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Sementara
pengadaan PPPK/P3K untuk mengisi Jabatan Fungsional (JF) dapat dilakukan secara
nasional atau tingkat instansi.
2.
Mekanisme seleksi PPPK/P3K
Kepala
BKN, Bima Haria Wibisana menyatakan, metode rekrutmen PPPK/P3K tak akan jauh
berbeda dengan CPNS.
"Instrumen
seleksinya masih sama dengan menggunakan sistem (CAT) dan portal pendaftaran
dilakukan terintegrasi dengan portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara
(SSCASN)," kata dia, Rabu (23/01/2019).
3.
Persyaratan umur
Berbeda
dengan CPNS yang dibatasi maksimal 35 tahun atau pada jabatan tertentu hingga
40 tahun, tidak demikian dengan rekrutmen PPPK/P3K.
Syarat
batas usia minimal peserta PPPK/P3K adalah 20 tahun dan maksimal satu tahun
sebelum batas usia pensiun untuk jabatan yang dilamar.
Misal,
untuk tenaga guru yang batas usia pensiunnya 60 tahun, bisa dilamar oleh warga
negara Indonesia yang berusia 59 tahun.
Rekrutmen PPPK/P3K 2019
Tahap pertama dilakukan Februari 2019
Mekanisme seleksi PPPK/P3K
Persyaratan umur
Artikel
ini telah tayang di Tribunnews.com
0 Response to "Download Jadwal Test PPPK 2019"
Post a Comment