Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019
Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019 |
Tapaktuan – Pemerintah
Kabupaten Aceh Selatan merumahkan seluruh tenaga honorer di lingkungan
pemerintah setempat. Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019
Keputusan itu tertuang
dalam surat Bupati nomor : 800/53/2019 tentang Pemberhentian tenaga
kontrak/honorer yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H Azwir S.Sos
tertanggal 22 Januari 2019.
Surat itu ditujukan kepada
seluruh Kepala SKPK, Para Kabag di Setdakab, Para Camat, Para Kepala UPTD, Para
Kepala SMP, SD dan TK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.
Pada poin pertama Bupati
mengintruksikan agar masing-masing kepala instansi agar merumahkan tenaga
honerer.
“Dalam rangka efesiensi
anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kami intruksikan
kepada saudara untuk merumahkan seluruh tenaga kontrak/honorer pada
masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.”
Pada poin kedua disebutkan
jika dibutuhkan nantinya tenaga honorer yang telah dihentikan bisa dipanggil
kembali jika adanya ketersedian anggaran.
“Bagi kepala unit kerja
dapat memanggil kembali tenaga kontrak/honorer yang memiliki loyalitas,
kompetensi, disiplin, berkinerja baik dan dianggap dapat membantu kelancaran
tugas kedinasan untuk dapat bekerja kembali pada masing-masing unit kerja
selama masih didukung ketersedian anggaran.”
Rumor tersebut sontak
beredar kencang dan menjadi pembahasan di Aceh Selatan.
Sementara saat
dikonfirmasi, Senin (28/1/2019) Sekda Kabupaten Aceh Selatan Nasjuddin SH, MM
membenarkan prihal tersebut.
“Benar,” tulisnya melalui
pesan singkat namun saat dikejar lebih jauh terkait jumlah tenaga honorer yang
dirumahkan ia belum menjelaskan.(juni)
Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019
PPPK
CPNS
0 Response to "Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019"
Post a Comment