-->

Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019

Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019


Tapaktuan – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan merumahkan seluruh tenaga honorer di lingkungan pemerintah setempat. Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019

Keputusan itu tertuang dalam surat Bupati nomor : 800/53/2019 tentang Pemberhentian tenaga kontrak/honorer yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan, H Azwir S.Sos tertanggal 22 Januari 2019.

Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala SKPK, Para Kabag di Setdakab, Para Camat, Para Kepala UPTD, Para Kepala SMP, SD dan TK di lingkungan Pemkab Aceh Selatan.

Pada poin pertama Bupati mengintruksikan agar masing-masing kepala instansi agar merumahkan tenaga honerer.

“Dalam rangka efesiensi anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, kami intruksikan kepada saudara untuk merumahkan seluruh tenaga kontrak/honorer pada masing-masing unit kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan.”

Pada poin kedua disebutkan jika dibutuhkan nantinya tenaga honorer yang telah dihentikan bisa dipanggil kembali jika adanya ketersedian anggaran.

“Bagi kepala unit kerja dapat memanggil kembali tenaga kontrak/honorer yang memiliki loyalitas, kompetensi, disiplin, berkinerja baik dan dianggap dapat membantu kelancaran tugas kedinasan untuk dapat bekerja kembali pada masing-masing unit kerja selama masih didukung ketersedian anggaran.”

Rumor tersebut sontak beredar kencang dan menjadi pembahasan di Aceh Selatan.

Sementara saat dikonfirmasi, Senin (28/1/2019) Sekda Kabupaten Aceh Selatan Nasjuddin SH, MM membenarkan prihal tersebut.

“Benar,” tulisnya melalui pesan singkat namun saat dikejar lebih jauh terkait jumlah tenaga honorer yang dirumahkan ia belum menjelaskan.(juni)

Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019
PPPK
CPNS



0 Response to "Tenaga Honorer di lingkungan Pemkab Aceh Selatan Dirumahkan di 2019"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel