Melalui PPPK, Kementerian PANRB: Non PNS Bisa Duduki JPT Utama dan JPT Madya
Gambar Ilustrasi Test PPPK |
Kementerian
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan
Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Utama, JPT Madya, dan Jabatan Fungsional (JF)
bisa diduduki oleh bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjadi Aparatur Sipil
Negara (ASN) melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Deputi
SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, yang bisa
diisi oleh PPPK pada JPT Utama atau Kepala Lembaga Pemerintah Non Kementerian,
JPT Madya atau setara dengan jabatan eselon I, dan JF, adalah jabatan
yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS.
“Untuk
jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi, bisa
diisi oleh semua jabatan ASN, termasuk jabatan yang memiliki fungsi manajerial
di BLU (Badan Layanan Umum),” kata Setiawan dalam dalam acara Konsultasi Publik
Pengisian JPT dan JF oleh PPPK di Lingkungan Instansi Pemerintah, di Batam,
Kepulauan Riau (Kepri), Kamis (24/1).
Sementara,
untuk jabatan yang diperlukan untuk percepatan capaian tujuan strategis
nasional, PPPK bisa mengisi JPT Utama, JPT Madya dan jabatan yang memiliki
fungsi manajerial di BLU, namun JF tidak bisa diisi oleh PPPK.
“Sedangkan
jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi, PPPK
hanya bisa mengisi jabatan fungsional,” jelas Setiawan.
Ditegaskan
oleh Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB itu, bahwa PPPK tidak dapat
menduduki jabatan administrator dan JPT Pratama.
Selain
itu, JPT di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan keuangan
negara dan hubungan luar negeri, juga tidak bisa diisi oleh PPPK.
JF
di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara,
kesekretariatan negara, pengelolaan SDA, pengelolaan keuangan negara, dan
hubungan luar negeri.
“PPPK
juga tidak dapat menduduki JPT yang berkedudukan sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB),” sambung Setiawan.
JPT dari Non-PNS
Diakui
Setiawan saat ini di beberapa instansi pemerintah, terdapat JPT utama dan madya
yang berasal dari kalangan profesional atau non-PNS. Untuk itu, menurut dia,
diperlukan penyesuaian.
“Apabila
belum mencapai batas usia pensiun jabatan, harus melaksanakan tugas sampai
Desember tahun berjalan dan dapat diperpanjang sesuai Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 49 Taun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian
Kerja,” terang Setiawan.
Namun
bila sudah mencapai batas usia jabatan, lanjut Setiawan, akan dilakukan
pemutusan hubungan kerja sesuai aturan yang berlaku. Dan jika bekerja pada
jabatan atau instansi yang tidak dapat diisi PPPK, akan dilakukan pemutusan
hubungan perjanjian kerja pada akhir Desember tahun berjalan.
Sementara
penanganan pegawai non-PNS di kementerian, lembaga, pemda, dan instansi
pemerintah lainnya, menurut Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan
Wangsaatmaja, masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun
apabila tidak diangkat menjadi PNS atau PPPK.
“Dalam
masa lima tahun, pegawai non-PNS berhak atas jaminan kesehatan, kecelakan
kerja, dan kematian yang diatur Peraturan Menteri PANRB setelah mendapat
pertimbangan teknis dari Kementerian Keuangan,” tandas Setiawan.
Pemerintah
sendiri melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi (PANRB), telah mengumumkan akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan
Perjanjian Kerja (PPPK) tahap pertama.
Kini,
tengah disiapkan regulasi yang mengatur tentang jabatan yang boleh diisi oleh
PPPK.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sumber http://setkab.go.id
0 Response to "Melalui PPPK, Kementerian PANRB: Non PNS Bisa Duduki JPT Utama dan JPT Madya"
Post a Comment