-->

OPERATOR SEKOLAH MASUK DALAM KATAGORI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( P3K )...???

OPERATOR SEKOLAH TIDAK MASUK P3K
OPERATOR SEKOLAH TIDAK MASUK P3K 

Jakarta-Humas BKN, Pemerintah mengapresiasi para tenaga honorer yang telah mengabdi pada sejumlah bidang dan memperhatikan permintaan untuk diangkat menjadi CPNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K). Saat ini Pemerintah masih berproses merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang P3K. Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko saat Konferensi Pers di Kantor Staf Kepresiden (KSP) di Jakarta, Jumat (21/9/2018).

RPP tentang P3K sedang dalam proses penyelesaian dan diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama akan segera ditandatangani Presiden,” ujar Moeldoko. Namun demikian penyelesaian permasalahan tenaga honorer tersebut, menurut Moeldoko tetap harus mengutamakan unsur kualitas tanpa mengabaikan aspek psikologis dari para tenaga honorer.

Dalam kesempatan yang sama Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyampaikan bahwa RPP P3K yang segera digarap Pemerintah salah satunya berfokus pada manajemen P3K dan dari sisi kualitas pengisi jabatan P3K. “Dan jika nantinya tenaga honorer manjadi P3K, kualitas SDM dari eks honorer KII ini sangat diperlukan untuk menjamin dunia pendidikan dan kesehatan memiliki SDM yang dapat memberikan pelayanan yang baik,” ujar Kepala BKN.

Dalam RPP P3K terdapat beberapa unsur penting, di antaranya: diawali perhitungan kebutuhan pengisi jabatan P3K, seleksi untuk menjadi P3K, dan perihal kontrak kerja yang rencananya bisa mencapai usia 1 tahun sebelum masa pensiun atau dengan kata lain masa kerja P3K bisa sama dengan PNS. “Untuk seleksi P3K dari jalur tenaga honorer, yang dapat mengikuti seleksi nantinya adalah eks KII yang tidak dapat mengikuti seleksi CPNS 2018 ini karena terhalang usia. Nah di P3K nantinya batasan usia peserta dapat diikuti oleh tenaga honorer dengan usia 35 tahun ke atas”.

Konferensi Pers juga dihadiri Mendikbud Muhadjir Effendy yang menyambut baik rencana tersebut. Pihaknya meminta guru honorer untuk kembali mengajar dengan baik dan membina anak didik di sekolah. “RPP tentang P3K merupakan bentuk perhatian Pemerintah terhadap para guru honorer dan dunia pendidikan. Diharapkan PP tersebut nantinya dapat menjadi solusi permasalahan guru honorer yang ada selama ini” kata Muhadjir. 



17 Responses to "OPERATOR SEKOLAH MASUK DALAM KATAGORI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA ( P3K )...??? "

  1. Nasif guru operstor sekolah bagaimana pak' a

    ReplyDelete
  2. apa jadinya,bila suatu sekolah tanpa operator... rasanya kok operator di kesampingkan ya

    ReplyDelete
  3. Suruh sekolahnya masukin data sendiri, hapus sj tenaga operatornya.

    ReplyDelete
  4. namanya juga ops masih banyak dari guru yg merangkap ops makanya perjuangan ops yg Selama ini setengah2. Coba semua ops dari asli dari tata usaha pasti perjuangannya bulat.

    ReplyDelete
  5. oprator sekolah ini merupakan kebutuhan.. bukan belas kasihan...

    ReplyDelete
  6. benar kita hanya berharap kasih yang tak kunjung datang .... selama ini kami hanya melihat tenaga guru yang mendapat perhatian meski itu menjadi idaman bagi sebagaian orang namun OPS tolong disamakan ... terkadang kita kerja 24 jam untuk ngecek dapodik sedangkan guru masuk jam 7 pulang jam kerja.. na kita lebih dari itu ... tolonglah..... perhatian dari pemerintah.......

    ReplyDelete
  7. Benar..rasanya hanya sabar yg bisa dilakukan para ops

    ReplyDelete
  8. Banyak Jalan Menuju Roma, Untuk Bisa Sukses meraih Mimpi Tidak Harus Jadi ASN, BTW Saya Operator Sekolah, Tapi Mindset Tidak Di Batasi Harus ASN, Jadi Alhamdulillah, Belum Ya Sabar Sembari Ikhtiar Yang Usaha Yang Laen, Contohnya Join Ojol Or Taxol :D

    Ra ASN Yo Ra Pethek en :D

    ReplyDelete
  9. oprator gak kerja jam sekolah e e kelewatan udah pulang kerja trus s s s s

    ReplyDelete
  10. Operator sekolah itu kerja tidak ada batasan waktu. Malah sampai lupa waktu. Orang lain sudah pada ngorok, ops malah terus kerja apalagi harus dibarengi dengan signal yang harus stabil. Terkadang stres juga. Tapi siapa yang peduli. Padahal kalau data tidak valid,berdampak juga bagi kep.sekolah dan guru-guru yang nantinya tidak akan menerima tunjangan sertifikasi. Tapi jangankan pemerintah. Pihak sekolah saja kurang peduli dengan pengorbanan waktu dan kesulitan serta penderitaan ops. Biaya pulsa data saja ops yang tanggung. Apalagi kalau kerja rangkap sebagai tata usaha honorer sekolah swasta dipinggiran kota seperti saya. Sdh 30 tahun kerja tapi honornya masih sangat jauh dari Upah Minimum . Lebih ke pada-Mu Negeri. Tapi inilah kenyataan yang harus ditrima dengan lapang dada. Siapa yang peduli???? Nggak ada!!! Apalagi kalau di sekolah itu guru-gurunya pada gagap IT. Kalaupun ada guru yang merangkap sebagai ops pasti tugas utamanya tidak fokus lagi apalagi kalau data nggak valid2 juga pasti akan berakibat pada siswa nantinya.

    ReplyDelete
  11. Kapan pemerintah akan memperhatikan operator sekolah dalam hal tunjangan apalagi nasibnya, operator sekolah dalam hal kerja ujung tombak tapi nasibnya ujung tanduk

    ReplyDelete
  12. Kenapa Bapak/Ibuk Pimpinan Operator Sekolah tidak bisa ikut P3K kan Sama Bagian dari Pada Guru

    ReplyDelete
  13. Operator jantung sekolah...Pasrah kepada ALLOH...jika pemerintah masih mengesampingkan PARA OPS semoga keadilan ALLOH dapat menghantarkan kita pada kebajikan kesejahteraan..TETAP IHTIAR DAN BERDOA

    ReplyDelete
  14. niat baik insyallah balesan lebih baik, semangat pejuang data, gusti mboten sare. seng ikhlas nek nyambut gawe

    ReplyDelete
  15. Ya Alahh,, semoga aja nanti Nasib Operator Sekolah diperhatikan oleh Pemerintah
    aamiin
    Toh setiap sekolah cuma ada 1 orang saja, tidak banyak seperti guru-guru

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel