-->

CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN

CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN
CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN

Bireuen. PENGUMUMAN Nomor : 810/ 8267/2018 TENTANG HASIL SELEKSI KOMPETENSI DASAR PENERIMAAN CPNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN BIREUEN TAHUN ANGGARAN 2018. CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : K26- 30/D5110/XII/18.01 tanggal 1 Desember 2018 perihal Penyampaian Hasil SKD CPNS Pemerintah Kab. Bireuen Tahun 2018, dengan ini kami umumkan sebagai berikut :

A. Hasil Seleksi Kompetensi Dasar CPNS Kabupaten Bireuen adalah sebagaimana tercantum dalam   Lampiran Pengumuman ini.

B. Peserta yang dinyatakan LULUS SELEKSI KOMPETENSI DASAR dan BERHAK MENGIKUTI 

SELEKSI KOMPETENSI BIDANG adalah peserta yang memenuhi syarat sebagai berikut :

1. Memenuhi nilai ambang batas kelulusan (Passing Grade) sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan CPNS Tahun 2018 dan termasuk dalam 3 (tiga) kali kebutuhan masing-masing Formasi Jabatan sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 36 Tahun 2018 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai 

PESERTA SKB KELOMPOK PERTAMA dan diberi kode P1/L pada Lampiran Pengumuman;
 
2. Jika alokasi formasi belum/ tidak terpenuhi oleh Peserta SKB Kelompok Pertama, maka Peserta yang memenuhi kriteria nilai ambang batas minimal menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 61 Tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, selanjutnya dinyatakan sebagai PESERTA SKB

KELOMPOK KEDUA dan diberi kode P2/L pada Lampiran Pengumuman;

3. Nilai Ambang Batas minimal sebagaimana dimaksud pada poin 2 ialah sebagai berikut :
a. Nilai kumulatif SKD minimal 255 (dua ratus lima puluh lima) untuk formasi umum; dan
b. Nilai kumulatif SKD minimal 220 (dua ratus dua puluh) untuk formasi tenaga guru dan tenaga medis/paramedis dari eks tenaga honorer kategori II.
4. Peserta SKB Kelompok Kedua berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Apabila jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama masih berada di bawah jumlah alokasi formasi, Peserta SKB Kelompok Kedua berhak mengisi paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB Kelompok Pertama;
b. Peserta SKB Kelompok Kedua berkompetisi untuk mengisi formasi sebanyak selisih antara jumlah alokasi formasi dengan jumlah Peserta SKB
Kelompok Pertama.
5. Seluruh Peserta SKB hanya berkompetisi pada kelompoknya masing-masing lokasi formasi.
C. Selanjutnya untuk seluruh peserta yang melanjut ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :

1. Seleksi Kompetensi Bidang akan dilaksanakan pada :

a. Waktu
Menyesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Panitia Seleksi Nasional dan akan diberitahukan secara online melalui website BKPSDM Kabupaten Bireuen (https://bkpsdm.bireuenkab.go.id), dan ditempel pada papan pengumuman di Sekretariat Panitia Seleksi CPNS Kabupaten Bireuen.

b. Tempat
Akan diinformasikan kemudian.
2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan dalam lampiran pengumuman ini adalah :
 
a. Kode “P1/L” adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

b. Kode “P2/L” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD permenpan RB No 61 Tahun 2018 dan berhak mengikuti SKB;

c. Kode “P1” adalah peserta Kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

d. Kode “P2” adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018 namun tidak berhak mengikuti SKB karena sudah melebihi dari 3 (tiga) kali formasi;

e. Kode “TL” adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD Permenpan RB No 37 Tahun 2018 dan Nilai Kumulatif SKD Permenpan RB No 61 Tahun 2018;

f. Kode “TH” adalah peserta tidak hadir.

3. Tata Tertib Tes :
a. Kewajiban bagi peserta :
1. Hadir dilokasi tes paling lambat 60 (enam puluh) menit sebelum tes dimulai;
2. Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;
3. Membawa Kartu Tanda Penduduk Elektronik (eKTP) atau Bukti surat perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;
4. Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos dan celana panjang /rok berwarna hitam (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal).Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam;
5. Duduk Pada tempat yang ditentukan;
6. Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dimulai;
7. Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu.

b. Larangan bagi peserta:
1. Membawa buku-buku dan catatan lainya;
2. Membawa kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainya, Kamera dalam bentuk apapun, jam tangan, pensil, dan ballpoin;
3. Membawa makanan dan minuman;
4. Bertanya/berbicara dengan sesama peserta;
5. Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizing panitia selama tes berlangsung;
6. Membawa senjata api /tajam atau sejenisnya;
7. Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia;
8. Merokok dalam ruangan tes.

c. Sanksi bagi peserta.
1. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;
2. Peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes dan dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.
4. Pelaksanaan SKB menggunakan Computer Assissted Test (CAT-BKN)

D. Ketentuan Lain-Lain

1. Bagi Peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses Seleksi Calon Pegawai negeri Sipil pemerintah Kabupaten Bireuen Tahun Anggaran 2018;

2. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggungjawab peserta;

3. Dalam rangka pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen T.A. 2018, Panitia Seleksi tidak memungut biaya apapun.
 
4. Keseluruhan biaya akomodasi, transportasi, kelengkapan administrasi, dan keperluan pribadi calon peserta yang dikeluarkan selama tahapan seleksi tidak menjadi tanggungan Panitia Seleksi.

5. Apabila selama proses pelaksanaan Seleksi Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil sampai dengan pengangkatan sebagai Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen diketahui bahwa peserta memberikan informasi/data yang tidak benar, Panitia Seleksi berhak menggugurkan keikutsertaan/kelulusan peserta yang bersangkutan.

6. Keputusan Panitia Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bireuen T.A. 2018 bersifat mutlak dan tidak dapat diganggu gugat.

Demikian pengumuman ini disampaikan untuk diketahui.

0 Response to "CPNS 2018 Pengumuman SKD Kab Bireuen dan Lampiran BKN"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel